Catatan Kritis Persiapan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

  • Home
  • Berita
  • Catatan Kritis Persiapan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

PEMERINTAH berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan pasien rawat inap yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika semula ruang rawat inap dan pelayanan pasien BPJS disesuaikan dengan kelas kepesertaan, melalui penerapan KRIS, tidak ada lagi pembedaan perawatan bagi pasien peserta BPJS berdasarkan kelas.

Semua peserta BPJS akan mendapat pelayanan rawat inap dengan kelas yang sama.

Penerapan KRIS ini tentu membawa implikasi kepada pasien maupun rumah sakit yang akan memberikan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Di rumah sakit pun selama ini juga ada stratifikasi pelayanan berdasarkan kelas layanan, dari kelas III sampai VIP.

Rencana penerapan KRIS menurut pemerintah adalah amanat Undang-Undang (UU) di mana dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat 4 juga disebutkan “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”.

Comments are closed