KETUA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN

Eva Sinaga, S.Kep., Ns., M.Ng

Selamat datang di Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Cenderawasih.
Pada PSIK FK UNCEN, Anda akan menemukan lingkungan kondusif untuk belajar dan mengembangkan minat, bakat dan kompetensi anda dalam bidang keperawatan dan kesempatan untuk meraih prestasi akademik yang gemilang serta mempersiapkan Anda dalam kehidupan profesional sebagai perawat.
Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) FK UNCEN merupakan satu-satunya program studi keperawatan yang diselenggarakan oleh universitas negeri di Papua. PSIK FK UNCEN didirikan sejak tahun 2008, berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan di seluruh Tanah Papua dengan menghasilkan lulusan profesional yang berperan sebagai pemberi layanan keperawatan, pendidik, pemimpin masyarakat, manajer dan peneliti, terutama dalam bidang Keperawatan Tropis.

SEJARAH

Program Studi Ilmu Keperawatan

VISI & MISI

Program Studi Ilmu Keperawatan

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Program Pendidikan Ners Universitas Cenderawasih

Masa Studi dan Beban SKS Pendidikan Ners

Masa Studi Pendidikan Ners Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Tahap sarjana dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun Tahap profesi dapat ditempuh maksimum 3 (tiga) tahun Kurikulum inti Pendidikan Ners Indonesia 2021:
Tahap Sarjana 7 (tujuh) Semester
Tahap Profesi 2 (dua) Semester
Kurikulum Program Pendidikan Ners UNCEN Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, minimal SKS pada jenjang sarjana Keperawatan 144 SKS dan 24 SKS pada jenjang Profesi Ners.

Jumlah SKS Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia Tahap Sarjana = 118 SKS terbagi menjadi 81 T dan 37 P atau rasio 68.6% T dan 31,4% P. (Institusi dapat menambahkan minimal 26 SKS) Tahap profesi = 29 SKS Praktik (institusi dapat menambahkan minimal 7 SKS)
Jumlah SKS Kurikulum Program Pendidikan Ners UNCEN tahap Sarjana terdiri dari 145 SKS terdiri dari 118 SKS Kurikulum Inti AIPNI dan 27 SKS Kurikulum Institusional. Pada tahap profesi, terdapat 36 SKS yang terdiri dari 29 SKS praktik dari Kurikulum AIPNI dan 7 SKS penambahan oleh institusi.

KURIKULUM